Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia - Setiap negara memiliki sistem untuk menjalankan kehidupan
permerintahannya. Sistem tersebut adalah sistem pemerintahan. Ada beberapa
macam sistem pemerintahan di dunia ini. Setiap sistem pemerintahan memiliki
kelebihan dan kekurangan, karakteristik, dan perbedaan masing-masing sistem.
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia
adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat
disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk
pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan
republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara
dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang
berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia
menganut sistem pemerintahan presidensial.
Sistem Presidensial pernah berganti Sistem Parlementer yang
dipimpin oleh kepala pemerintahan Perdana Menteri. Perdana Menteri Pertama
Indonesia adalah Sutan Syahrir. Berubahnya sistem pemerintahan di Indonesia
pada saat itu adalah pengaruh kuat dari kaum sosialis (KNIP). Selain itu
Indonesia pada awal kemerdekaan juga masih belajar tentang bagaimana
menjalankan pemerintahan. Dengan sistem parlementer ini maka Di Indonesia saat
itu memiliki DPR yang anggotanya dipilih oleh rakyat. Sistem ini juga
memungkinkan adanya banyak partai. Maksud dari sistem ini adalah untuk
membatasi kewenangan presiden. Jika pada sistem presidensial kabinet
bertanggungjawab kepada presiden maka sistem parlementer, Presiden bertanggungjawab
kepada parlemen/DPR.
Sebenarnya sistem parlementer ini adalah sebuah penyimpangan ketentuan UUD 1945
yang menyebutkan "pemerintahan harus dijalankan menurut sistem kabinet
presidensial, dimana menteri sebagai pembantu presiden".
Karena sering mengalami kegagala kabinet, dan banyak menimbulkan
gerakan-gerakan pemberontakan yang menyebabkan stabilitas negara terganggu,
Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit pada 5 Juli 1959 yang isinya antara lain
mengembalikan konstitusi ke UUD 1945 dan bentuk pemerintahan kembali ke sistem
presidensial.
Berikut Periodisasi Sistem Pemerintahan Indonesia
1. Sistem Pemerintahan Periode 1945-1949
Lama periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Presiden & Wapres : Ir. Soekarno & Mohammad Hatta(18 Agustus 1945 - 19 Desember 1948)Syafruddin Prawiranegara (ketua PDRI)(19 Desember 1948 - 13 Juli 1949)Ir. Soekarno & Mohammad Hatta(13 Juli 1949 27 - Desember 1949)
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Presiden & Wapres : Ir. Soekarno & Mohammad Hatta(18 Agustus 1945 - 19 Desember 1948)Syafruddin Prawiranegara (ketua PDRI)(19 Desember 1948 - 13 Juli 1949)Ir. Soekarno & Mohammad Hatta(13 Juli 1949 27 - Desember 1949)
Pernyataan van Mook untuk tidak berunding dengan Soekarno adalah salah satu
faktor yang memicu perubahan sistem pemerintahan dari presidensiil menjadi
parlementer. Gelagat ini sudah terbaca oleh pihak Republik Indonesia, karena
itu sehari sebelum kedatangan Sekutu, tanggal 14 November 1945, Soekarno
sebagai kepala pemerintahan republik diganti oleh Sutan Sjahrir yang seorang
sosialis dianggap sebagai figur yang tepat untuk dijadikan ujung tombak
diplomatik, bertepatan dengan naik daunnya partai sosialis di Belanda.Setelah
munculnya Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 November 1945, terjadi
pembagian kekuasaan dalam dua badan, yaitu kekuasaan legislatif dijalankan oleh
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan kekuasaan-kekuasaan lainnya masih
tetap dipegang oleh presiden sampai tanggal 14 November 1945. Dengan keluarnya
Maklumat Pemerintah 14 November 1945, kekuasaan eksekutif yang semula
dijalankan oleh presiden beralih ke tangan menteri sebagai konsekuensi dari
dibentuknya sistem pemerintahan parlementer.
2. Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950
Lama periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950
Bentuk Negara : Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
Konstitusi : Konstitusi RIS
Presiden & Wapres : Ir.Soekarno = presiden RIS (27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950)Assaat = pemangku sementara jabatan presiden RI(27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950)
Pada tanggal 23 Agustus sampai dengan 2 september 1949 dikota Den Hagg
(Netherland) diadakan konferensi Meja Bundar (KMB). Delegasi RI dipimpin oleh
Drs. Moh. Hatta, Delegasi BFO (Bijeenkomst voor Federale Overleg) dipimpin oleh
Sultan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin olah Van Harseveen.Adapun
tujuan diadakannya KMB tersebut itu ialah untuk meyelesaikan persengketaan
Indonesia dan Belanda selekas-lekasnya dengan cara yang adil dan pengakuan
kedaulatan yang nyata, penuh dan tanpa syarat kepada Republik Indonesia Serikat
(RIS).Salah satu keputusan pokok KMB ialah bahwa kerajaan Balanda mengakui
kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dam tidak dapat dicabut kembali
kepada RIS selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.Demikianlah pada
tanggal 27 Desember 1949 Ratu Juliana menandatangani Piagam Pengakuan
Kedaulatan RIS di Amesterdam. Bila kita tinjau isinya konstitusi itu jauh
menyimpang dari cita-cita Indonesia yang berideologi pancasila dan ber UUD 1945
karena :1. Konstitusi RIS menentukan bentuk negara serikat (federalisme) yang
terbagi dalam 16 negara bagian, yaitu 7 negara bagian dan 9 buah satuan
kenegaraan (pasal 1 dan 2, Konstitusi RIS).2. Konstitusi RIS menentukan suatu
bentuk negara yang leberalistis atau pemerintahan berdasarkan demokrasi
parlementer, dimana menteri-menterinya bertanggung jawab atas seluruh
kebijaksanaan pemerintah kepada parlemen (pasal 118, ayat 2 Konstitusi RIS)3.
Mukadimah Konstitusi RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa atau semangat
pembukaan UUD proklamasi sebagai penjelasan resmi proklamasi kemerdekaan negara
Indonesia (Pembukaan UUD 1945 merupakan Decleration of independence bangsa
Indonesia, kata tap MPR no. XX/MPRS/1996).Termasuk pula dalam pemyimpangan
mukadimah ini adalah perubahan kata- kata dari kelima sila pancasila. Inilah
yang kemudian yang membuka jalan bagi penafsiran pancasila secara bebas dan
sesuka hati hingga menjadi sumber segala penyelewengan didalam sejarah
ketatanegaraan Indonesia.
3. Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959
3. Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959
Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Konstitusi : UUDS 1950
Presiden & Wapres : Ir.Soekarno & Mohammad Hatta
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Konstitusi : UUDS 1950
Presiden & Wapres : Ir.Soekarno & Mohammad Hatta
UUDS 1950 adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17
Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.UUDS 1950
ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan
Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar
Sementara Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR
RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta.Konstitusi ini dinamakan
"sementara", karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya
Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. Pemilihan
Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante
gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut.Dekrit Presiden 1959
dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru
sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota konstituante mulai bersidang pada 10
November 1956. Namun pada kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil
merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat
pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD '45 semakin kuat. Dalam menanggapi
hal itu, Presiden Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang
Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD
'45. Pada 30 Mei 1959 Konstituante melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269
suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan
setuju lebih banyak tetapi pemungutan suara ini harus diulang, karena jumlah
suara tidak memenuhi kuorum. Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1
dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini Konstituante juga gagal mencapai
kuorum. Untuk meredam kemacetan, Konstituante memutuskan reses yang ternyata
merupkan akhir dari upaya penyusunan UUD.Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden
Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana
Merdeka.Isi dekrit presiden 5 Juli 1959.
4. Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966 (Demokrasi Terpimpin)
Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Presiden & Wapres : Ir.Soekarno & Mohammad Hatta
Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden. Latar
belakang dikeluarkannya dekrit ini adalah:
1. Kehidupan politik yang lebih sering dikarenakan sering jatuh bangunnya kabinet dan persaingan partai politik yang semakin menajam.
2. Kegagalan konstituante dalam menyusun Undang-undang dasar
3. Terjadinya gangguan keamanan berupa pemberontakan bersenjata di daerah-daerahBerikut Isi Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959:
1. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
2. Pembubaran Badan Konstitusional
3. Membentuk DPR sementara dan DPA sementara
1. Kehidupan politik yang lebih sering dikarenakan sering jatuh bangunnya kabinet dan persaingan partai politik yang semakin menajam.
2. Kegagalan konstituante dalam menyusun Undang-undang dasar
3. Terjadinya gangguan keamanan berupa pemberontakan bersenjata di daerah-daerahBerikut Isi Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959:
1. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
2. Pembubaran Badan Konstitusional
3. Membentuk DPR sementara dan DPA sementara
Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin
1. Bentuk pemerintahan Presidensial Ir. Soekamo sebagai Presiden dan Perdana menteri dengan kabinetnya dinamakan Kabinet Kerja.
2. Pembentukkan MPR sementara dengan penetapan Presiden No. 2 tahun 1959. Keanggotaan MPRS terdiri dari 583 anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan daerah dan 200 wakil-wakil golongan.
3. Pembentukkan DPR sementara berdasarkan penetapan Presiden No.3 tahun 1959 yang diketuai oleh Prcsiden dengan 45 orang anggotanya.
4. Pembentukkan Front Nasional melalui penetapan Prcsiden No.13 tahun 1959. tertanggal 31 Desember 1959. Tujuan Front Nasional adalah: a. Menyelesaikan Revolusi Nasional b. Melaksanakan pembangunan semesta nasional c. Mengembalikan Irian Barat dalam wilayah RI. Front Nasional banyak dimanfaatkan oleh PKI dan simpatisannya sebagai alat untuk mencapai tujuan politiknya.
5. Pembentukkan DPRGR Presiden Soekarno pada 5 Maret 1959 melalui penetapan Presiden No.3 tahun 1959 membubarkan DPR hasil Pemilu sebagai gantinya melalui penetapan Presiden No.4 tahun I960 Presiden membentuk DPRGR yang keanggotaannya ditunjuk oleh Soekarno.
6. Manipol USDEK Manifesto politik Republik Indonesia (Manipol) adalah isi pidato Presiden Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1959. Atas usul DPA Manipol dijadikan GBHN dengan Ketetapan MPRS No. 1 MPRS/I960, Menurut Presiden Soekano intisari dari Manipol ada lima yaitu : UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian Indonesia. Disingkat menjadi USADEK. Berkembang pula ajaran Presiden Soekano yang dikenal dengan NASAKOM (Nasionalisme, Agama dan Komunis).
7. Berdasarkan Keputusan Presiden No.200 dan 201 tahun 1960 Presiden membubarkan Partai Masyumi dan PSI dengan alasan para pemimpin partai tersebut mendukung pemberontakan PRRI/Permesta.
Keadaan Ekonomi Mengalami Krisis, terjadi kegagalan produksi hampir di semua sektor. Pada tahun 1965 inflasi mencapai 65 %, kenaikan harga-harga antara 200-300 %. Hal ini disebabkan oleh a). penanganan dan penyelesaian masalah ekonomi yang tidak rasional, lebih bersifat politis dan tidak terkontro. b). adanya proyek merealisasikan dan kontroversi.
Pada masa demokrasi terpimpin ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
• Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
• MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
• Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia
5. Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru)
1. Bentuk pemerintahan Presidensial Ir. Soekamo sebagai Presiden dan Perdana menteri dengan kabinetnya dinamakan Kabinet Kerja.
2. Pembentukkan MPR sementara dengan penetapan Presiden No. 2 tahun 1959. Keanggotaan MPRS terdiri dari 583 anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan daerah dan 200 wakil-wakil golongan.
3. Pembentukkan DPR sementara berdasarkan penetapan Presiden No.3 tahun 1959 yang diketuai oleh Prcsiden dengan 45 orang anggotanya.
4. Pembentukkan Front Nasional melalui penetapan Prcsiden No.13 tahun 1959. tertanggal 31 Desember 1959. Tujuan Front Nasional adalah: a. Menyelesaikan Revolusi Nasional b. Melaksanakan pembangunan semesta nasional c. Mengembalikan Irian Barat dalam wilayah RI. Front Nasional banyak dimanfaatkan oleh PKI dan simpatisannya sebagai alat untuk mencapai tujuan politiknya.
5. Pembentukkan DPRGR Presiden Soekarno pada 5 Maret 1959 melalui penetapan Presiden No.3 tahun 1959 membubarkan DPR hasil Pemilu sebagai gantinya melalui penetapan Presiden No.4 tahun I960 Presiden membentuk DPRGR yang keanggotaannya ditunjuk oleh Soekarno.
6. Manipol USDEK Manifesto politik Republik Indonesia (Manipol) adalah isi pidato Presiden Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1959. Atas usul DPA Manipol dijadikan GBHN dengan Ketetapan MPRS No. 1 MPRS/I960, Menurut Presiden Soekano intisari dari Manipol ada lima yaitu : UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian Indonesia. Disingkat menjadi USADEK. Berkembang pula ajaran Presiden Soekano yang dikenal dengan NASAKOM (Nasionalisme, Agama dan Komunis).
7. Berdasarkan Keputusan Presiden No.200 dan 201 tahun 1960 Presiden membubarkan Partai Masyumi dan PSI dengan alasan para pemimpin partai tersebut mendukung pemberontakan PRRI/Permesta.
Keadaan Ekonomi Mengalami Krisis, terjadi kegagalan produksi hampir di semua sektor. Pada tahun 1965 inflasi mencapai 65 %, kenaikan harga-harga antara 200-300 %. Hal ini disebabkan oleh a). penanganan dan penyelesaian masalah ekonomi yang tidak rasional, lebih bersifat politis dan tidak terkontro. b). adanya proyek merealisasikan dan kontroversi.
Pada masa demokrasi terpimpin ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
• Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
• MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
• Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia
5. Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru)
Lama periode : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Presiden & Wapres : Soeharto (22 Februari 1966 – 27 Maret 1968)Soeharto (27 Maret 1968 – 24 Maret 1973)Soeharto & Adam Malik (24 Maret 1973 – 23 Maret 1978)Soeharto & Hamengkubuwono IX(23 Maret 1978 –11 Maret 1983)Soeharto & Try Sutrisno (11 Maret 1983 – 11 Maret 1988)Soeharto & Umar Wirahadikusumah(11 Maret 1988 – 11 Maret 1993)Soeharto & Soedharmono (11 Maret 1993 – 10 Maret 1998)Soeharto & BJ Habiebie (10 Maret 1998– 21 Mei 1998)
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD
1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata
menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23
(hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt)
dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada fihak swasta untuk menghancur hutan
dan sumberalam kita.Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang
sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:• Ketetapan MPR
Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan
UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya• Ketetapan MPR
Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR
berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat
melalui referendum.• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang
merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum dan Setelah
Amandemen
Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan
UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh
kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
- Sistem Konstitusional.
- Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem
pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan
presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde
Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa
itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir
semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan
tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena
itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden
sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan,
kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden
dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu
menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih
stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat
negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di
Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak
merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
- adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
- jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah
melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945
menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk
sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD
1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000,
2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi
pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.
Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Setelah dilakukan amandemen terhadap konstitusi Indonesia, Undang-undang dasar Negara Indonesia tahun 1945, maka terjadi perubahan pula pada pokok, pokok sistem pemerintahan sebagai berikut
Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Setelah dilakukan amandemen terhadap konstitusi Indonesia, Undang-undang dasar Negara Indonesia tahun 1945, maka terjadi perubahan pula pada pokok, pokok sistem pemerintahan sebagai berikut
Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Indonesia
- Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
- Bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari
sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan
kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi
dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
- Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
- Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem
pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem
presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya
pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan
pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan
dan fungsi anggaran.
Amandemen UUD 1945 juga membawa banyak perubahan dalam sistem ketatanegaraan(struktur pemerintahan) Indonesia seperti MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara. Terdapat pula perubahan fungsi tugas dan wewenang lembaga negara. Serta ada juga lembaga yang dibentuk dan dihapuskan. Rincian Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
Amandemen UUD 1945 juga membawa banyak perubahan dalam sistem ketatanegaraan(struktur pemerintahan) Indonesia seperti MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara. Terdapat pula perubahan fungsi tugas dan wewenang lembaga negara. Serta ada juga lembaga yang dibentuk dan dihapuskan. Rincian Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
0 Response to "Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia"
Post a Comment